TEMANGGUNG, Pemerintah Kabupaten Temanggung terus berupaya menggalakkan pelestarian ikan di perairan umum. Langkah ini untuk menjaga ekosistem sungai yang dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami kerusakan akibat ulah manusia.
Kepala Bidang Perikanan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Temanggung, Muhammad Hadi di kantornya Rabu (6/4) mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalakkan pelestarian ikan di perairan umum dengan menyosialisasikan Perda nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Perbub nomor 9 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 Tahun 2013.
Dikemukakan beberapa waktulalu telah melaksanakan sosialisasi yang diikuti oleh 30 orang perwakilan dari Masyarakat Peduli Lingkungan, Mancing Mania Temanggung, Forum Komunitas Sungai Progo Hulu, serta kepala desa calon lokasi kegiatan pengayaan kembali populasi ikan di dalam.Pada sosialisasi itu ditekankan pula mengenai lingkungan sumber daya ikan yang mencakup pengelolaan sumber daya ikan (konservasi ekosistem, jenis ikan, dan genetika ikan). Diberikan pula pengertian tentang larangan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan.
Pelanggaran atas ketentuan dari larangan sendiri berakibat pada ketentuan pidana bagi setiap orang apabila terbukti melanggar berbagai klausul tersebut. Pidana atas pelanggaran itu berupa kurungan selama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.Tindaklanjut sosialisasi pendukung pelestarian ikan di perairan umum akan dilakukan penebaran benih ikan nilem sebanyak 65.000 ekor dan papan Perda nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan. Rencana penebaran ada di 13 titik dari hulu sungai Kecamatan Wonoboyo, Candiroto, Jumo hingga hilir sungai wilayah Kecamatan Kedu, Kaloran, Tlogomulyo.(Hms16/Edy Laks)