Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan
penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat
Desa dan Kelurahan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Camat mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dan/atau kelurahan;
g. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di
Kecamatan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan;dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(2) Uraian tugas Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 (1) Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan/atau Kelurahan dan ketenteraman dan ketertiban umum. (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. (3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi: a. Sekretariat, terdiri dari:
1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
c. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
e. Kelurahan, terdiri dari:
1) Sekretariat;
2) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
3) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
(4) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. (6) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. (7) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e angka 2) dan angka 3) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah. Bagian Kedua Sekretariat Pasal 5 (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a adalah unsur pembantu Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan.
4)Pasal 6 Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan, barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan. Pasal 7 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian Sub Bagian dan Seksi dalam rangka penyusunan
rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan
Kecamatan;
b. perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan
Sekretariat;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, barang milik daerah serta
urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan
Kecamatan;
e. pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(2) Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri dari:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2) Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 9
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program kerja
serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan melaksanakan fungsi:
a. perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan
Sekretariat;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Kecamatan;
c. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan
Kecamatan;
d. pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat;
e. pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
5
(3) Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 10
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga,
perlengkapan serta administrasi kepegawaian di lingkup Kecamatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian melaksanakan fungsi:
a. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
b. pengoordinasian dan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Pasal 11
(1) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat melalui Sekretaris.
(2) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 12
(1) Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang pemerintahan
dan pelayanan publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi
Pemerintahan dan Pelayanan Publik melaksanakan fungsi;
a. perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan dan
Pelayanan Publik;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemerintahan dan
Pelayanan Publik;
c. pembinaan dan pelayanan kegiatan Seksi Pemerintahan dan Pelayanan
Publik;
d. pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di
lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
6
(3) Uraian tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 13
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf c berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui
Sekretaris.
(2) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 14
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang pemberdayaan
masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Seksi
Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Pemberdayaan
Masyarakat;
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan
masyarakat;
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kelima
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Pasal 15
(1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat melalui Sekretaris.
(2) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 16
(1) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 mempunyai tugas membantu Camat dalam bidang ketenteraman
dan ketertiban umum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban melaksanakan fungsi:
a. Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
7
b. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pada Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
c. Pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman
dan ketertiban umum;
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keenam
Kelurahan
Pasal 17
(1) Kelurahan merupakan pembantu sebagian tugas Camat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Lurah.
Pasal 18
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas
membantu Camat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan,
pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, memelihara ketenteraman
dan Ketertiban Umum, memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
pengintegrasian program sektoral di Kelurahan dengan program pembangunan
Kelurahan.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Lurah
mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana teknis di bidang pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat;
b. pengoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program,
pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Kelurahan;.
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di tingkat Kelurahan;
d. pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(2) Uraian tugas Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
Pasal 20
(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari:
a. Sekretariat;
b. Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
c. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
8
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Lurah.
(3) Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c masingmasing
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah melalui Sekretaris.
Pasal 21
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
mempunyai tugas membantu Lurah dalam penyusunan program, pengelolaan
keuangan serta umum dan kepegawaian di lingkungan Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat
melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian Seksi-seksi dalam rangka penyusunan program dan
kegiatan serta penyusunan laporan tahunan Kelurahan;
b. penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian
Kelurahan;
d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan
Kelurahan;
e. pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Kelurahan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 22
(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu
Lurah di bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum di
lingkungan Kelurahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum melaksanakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman
dan Ketertiban Umum;
b. pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan,
ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Umum; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf J
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
9
Pasal 23
(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Sekretaris
dalam melaksanakan penyusunan rencana program dan evaluasi program
kerja serta melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkup Kecamatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Seksi
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Seksi Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat;.
b. pengoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
c. pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat;
d. Pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
(3) Uraian tugas Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketujuh
Jabatan Fungsional
Pasal 24
Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Kecamatan dapat ditetapkan
menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai
dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangundangan.
Pasal 25
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang
terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional dapat dilakukan dengan
pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok
Jabatan Fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10
BAB III
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 26
(1) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan,
hubungan Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah Kabupaten
bersifat koordinatif dan fungsional untuk mensinkronkan pelaksanaan tugas
dan fungsi masing-masing.
(2) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sinkronisasi data;
b. sinkronisasi sasaran dan program; dan
c. sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas
Jabatan Struktural Kecamatan Kabupaten Temanggung (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2017 Nomor 86); dan
2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tugas dan
Fungsi Kecamatan di Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2021 Nomor 35);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.